Menurut dia, surat edaran tersebut sudah dilayangkan ke seluruh sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP. “Awalnya memang Senin (hari ini, red) masuk, tapi melihat perkembangan terkini, ada potensi puncak arus balik molor sehingga masa libur sekolah kita perpanjang sampai Kamis 12 Mei baru masuk,” ujarnya.
Diterangkan dia, surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan dari Presiden RI dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai bentuk antisipasi menghindari kemacetan akibat arus mudik dan balik 2022. “Ada imbauan agar peserta didik baik formal maupun nonformal masuk di hari Kamis. Jadi kita revisi sebagai bentuk antisipasi,” imbuhnya.
Namun demikian, kata Rionanto, untuk guru-guru dan tenaga kependidikan bisa masuk kerja mulai Senin (9/5) sesuai dengan surat edaran bupati. Para guru dan tenaga pendidik bisa langsung mengerjakan pekerjaan sebagai biasanya sambil melakukan persiapan untuk memulai KBM pada Kamis (12/5).
Pria yang menjabat Asisten Daerah Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Cirebon itu menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 karena banyak ASN dan tenaga kependidikan yang melaksanakan mudik keluar kota.
PEMKOT CIREBON BELUM TERIMA EDARAN
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan pihaknya belum menentukan keputusan karena belum mendapatkan surat edaran dari kementerian.
“Sampai saat ini belum ada ketentuan. Sehingga kami masih memutuskan untuk ASN tetap masuk semua besok (hari ini, red). Kita masih menunggu regulasi dari pusat,” ujar Sekda Agus Mulyadi kepada awak media melalui pesan singkat, Minggu (8/5).
Bahkan, katanya, ASN Pemkot Cirebon juga akan tetap melaksanakan apel pagi dan bekerja seperti biasa di kantor. Namun demikian, sekda mengatakan, keputusan teknis akan diambil seiring dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat.
“Sementara ini belum (belum memutuskan akan WFH, red). Mungkin dinamis, kalau sudah ada ketetapannya kita akan lakukan penyesuaian. Sementara ini, masih dari SE Walikota yang sudah dibuat,” tandasnya.
Sedangkan untuk sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon telah memutuskan melalui Surat Edaran Disdik Kota Cirebon Nomor 420/1227/DISDIK/2022 bahwa terjadinya perubahan tanggal masuk sekolah bagi peserta didik. Surat itu telah diedarkan sejak 28 April 2022.