CIREBON- Sudah empat tersangka kasus dugaan korupsi pada penjualan mesin pompa riol ditahan oleh penyidik Kejari Kota Cirebon. Sebelumnya Widiantoro Sigit Raharjo dan Pedro. Kemarin giliran Lolok Tivianto dan Anton.
Lolok dan Anton resmi memakai rompi tahanan Kejari Kota Cirebon sore kemarin. Penahanan sendiri dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan sejak siang harinya. Keduanya langsung dibawa ke mobil dan digiring ke Rutan Klas I Cirebon.
Kajari Kota Cirebon Umaryadi SH MH mengatakan proses penahanan ini merupakan rangkaian yang sudah berjalan sejak 27 April 2022. Kala itu Lolok dan Anton tidak hadir sehingga tak ditahan seperti Widiantoro Sigit Raharjo dan Pedro. “Hari ini keduanya memenuhi panggilan kedua dan kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan,” kata Umaryadi.
Pada kesempatan itu Kajari Umaryadi membenarkan ada upaya pra peradilan yang diajukan oleh Lolok ke PN Kota Cirebon. Sidang pra peradilan bahkan akan digelar 13 Mei besok. “Kita akan ikuti (proses pra peradilan, red),” ucap Umaryadi.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Umaryadi menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan proses pendalam. “Penyidik masih melakukan pendalaman. Kita akan sampaikan lebih lanjut jika ada penambahan keterlibatan. Kita tunggu saja nanti,” katanya kepada wartawan.
Dalam kasus ini, sambung Umaryadi, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. “Ada dari PDAM, BKD, Kementerian Keuangan,dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian juga dari saksi ahli keuangan Negara, juga sudah kita panggil. Saksi dari KPKNL juga sudah kita periksa,” terang Umaryadi.
Ia menjelaskan, terkait dengan status benda atau bangunan cagar budaya merupakan faktor. Namun, fokus pemeriksaan yang dilakukan adalah terhadap aset tersebut. “Ini aset adalah cagar budaya yang tercatat dalam sertifikasi nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Pada jumpa pers sebelumnya, Kajari memaparkan peran tersangka dalam perkara ini. Misalnya Sigit, ketika kasus ini terjadi, menjabat sebagai Kabid BMD pada BKAD Kota Cirebon. Dia disebut telah melakukan penyimpangan terhadap penjualan aset air limbah PDAM atau pompa yang berada di kawasan Kesenden. Sebagiannya lagi, ada beberapa komponen yang ada di Taman Ade Irma Suryani (pompa riol).