CIREBON– Mesin riol peninggalan Belanda itu sudah hilang tanpa bekas. Telah dijual; diduga persekongkolan oknum PNS dan pihak swasta. Empat orang jadi tersangka. Mesin pompa buatan Crossley Brother Ltd, sebuah perusahaan manufaktur yang berbasis di Manchester, Inggris, itu konon pernah ditawar Rp5 miliar.
Hilangnya benda bersejarah tersebut membuat banyak pihak prihatin sekaligus kecewa. Terkuaknya kasus ini menjadi preseden buruk dalam upaya pelestarian benda benda cagar budaya di Kota Cirebon. Hal itu disampaikan Sejarawan Cirebon Mustaqim Asteja.
Ia mengatakan, mesin pompa buatan Crossley Brother Ltd, sebuah perusahaan manufaktur yang berbasis di Manchester, Inggris, tersebut mempunyai arti yang cukup penting bagi sejarah Kota Cirebon. Sebab, mesin tersebut erat kaitanya dengan pembangunan Cirebon sebagai Kota Gemeente oleh pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
“Jadi aneh kalau kejaksaan menetapkan kerugian negaranya hanya Rp510 juta. Kalau dari kami, Komunitas Pusaka Cirebon menilai mesin pompa riol tersebut tak bisa dinilai secara materiil, mengingat nilai sejarah yang sangat besar dan tak ternilai bagi Kota Cirebon,” tegas Mustaqim kepada Radar Cirebon, kemarin.
Menurutnya, pelaku kejahatan yang berkaitan dengan cagar budaya seharusnya bisa dihukum maksimal. Sebab, jika hanya dijerat dengan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dikhawatirkan akan membuat upaya-upaya perusakan benda cagar budaya semakin masif.
Menurutnya, untuk menimbulkan efek jera, aparat penegak hukum dapat menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. “Kalau dijerat dengan Pasal 18 UU Tipikor saja, apa bedanya dengan korupsi yang lain. Mereka juga bisa disangkakan dengan Pasal 101 atau 106 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ucapnya.
Menukil UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Mustaqim mengatakan, untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Dalam ketentuan pidana, pasal 101 disebutkan apabila setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.