Menurutnya, untuk menimbulkan efek jera, aparat penegak hukum dapat menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. “Kalau dijerat dengan Pasal 18 UU Tipikor saja, apa bedanya dengan korupsi yang lain. Mereka juga bisa disangkakan dengan Pasal 101 atau 106 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ucapnya.
Menukil UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Mustaqim mengatakan, untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Dalam ketentuan pidana, pasal 101 disebutkan apabila setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara pada pasal 106 disebutkan, jika setiap orang yang mencuri cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sejauh ini sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pada penjualan mesin pompa riol ditahan oleh penyidik Kejari Kota Cirebon. Mereka adalah Widiantoro Sigit Raharjo dan Lolok Tivianto dari ASN serta Pedro dan Anton pihak swasta.
Kajari Kota Cirebon Umaryadi SH MH dalam jumpa pers sempat memaparkan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Misalnya Sigit, ketika kasus ini terjadi, menjabat sebagai Kabid BMD pada BKAD Kota Cirebon. Dia disebut telah melakukan penyimpangan terhadap penjualan aset air limbah PDAM atau pompa yang berada di kawasan Kesenden. Sebagiannya lagi, ada beberapa komponen yang ada di Taman Ade Irma Suryani (pompa riol).
Kemudian, barang tersebut dijual kepada Pedro. Akan tetapi, kata Umaryadi, hal ini tak sesuai mekanisme pelepasan atau penjualan BMD (Barang Milik Daerah) sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan hasil penjualan tidak diserahkan ke kas daerah.
Berikutnya, sambung dia, peran dari Lolok selaku ASN bidang BMD, juga telah melakukan penyimpangan yang sama. Terhadap (riol) yang ada di Rinjani dan sebagian juga di Ade Irma Suryani. Lalu aset tersebut dijual ke Anton. Selain itu, hasil penjualannya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. (abd/awr)