CIREBON- Ratusan kepala daerah di Indonesia kini masuk masa akhir jabatan. Ada yang sudah mulai berakhir pada tahun ini, ada juga yang berakhir di 2023. Misalnya untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan walikota/bupati di Cirebon, berakhir di 2023.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr Sopidi MA memberikan penjelasan terkait masa jabatan para kepala daerah yang berakhir di 2023. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat 5 menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang pelaksanaan pilkada digelar di 2018 maka akan berakhir di 2023. “Untuk Cirebon itu kalau berdasarkan UU Nomor 10, maka selesainya 2023,” jelas Sopidi kepada Radar, kemarin.
Namun, kata dia, jika melihat SK Kemendagri, maka akhir masa jabatan Bupati Cirebon akan selesai di September 2024. “Ada SK dari Kemendagri yang menjelaskan masa jabatan Bupati sampai 24 September 2024. Maka untuk dasar mana yang akan kita gunakan, kita menunggu infornasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” imbuh Sopidi.
“Memang ada perbedaan. Sesuai dengan UU Pilkada itu pilkada yang dilaksanakan 2018 maka selesai di 2023. Sementara SK Kemendagri selesai di 2024. Ini yang sedang kita minta arahan dari KPU Provinsi dan pusat,” sambung Sopidi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 201 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Di mana Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan (Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
ADA YANG BERAKHIR DI 2022
Sebelumnya, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan secara keseluruhan terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 ini. Bahkan pada Mei 2022 ini terdapat 48 bupati dan walikota dan lima gubernur.
Suhajar menjelaskan, penjabat kepala daerah setingkat gubernur akan diusulkan langsung Mendagri kepada Presiden Joko Widodo. Presiden yang memutuskan setiap Pj kepala daerah setingkat gubernur. “Gubernur tentunya dengan keputusan presiden untuk Pj Gubernur ya,” papar Suhajar.
Sementara Pj setingkat bupati/walikota diputuskan melalui surat keputusan (SK) Mendagri. Karena itu, gubernur bisa mengusulkan siapa yang layak untuk menjadi Pj. “Bupati/walikota itu SK Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu mekanisme yang dibuat gubernur dapat mengusulkan,” tandas Suhajar.