CIREBON- Saat ini pembelian hewan ternak seperti sapi dan kambing butuh ketelitian. Pemkot Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) mulai melakukan sosialisasi, termasuk ke rumah pemotongan hewan agar menghindari pembelian hewan ternak dari daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan pada DKPPP Kota Cirebon Iin Inayati mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau para peternak untuk waspada. Termasuk dengan mengenali ciri awal hewan ternak yang terpapar PMK.
“Jangan sampai ini berujung menimbulkan penyebaran yang semakin meluas dan bisa menyebabkan kerugian pada peternak. Kenali ciri-ciri seperti hewan tidak mau makan, kuku luka, demam tinggi, air liur berlebihan. Itu harus diwaspadai,” ujar Iin kepada Radar Cirebon, Senin (16/5).
Iin memastikan sampai saat ini kasus PMK belum ditemukan di Kota Cirebon. Dan, diharapkan agar tidak terjadi. Karena itu, pihaknya intens melakukan sosialisasi pada peternak dan pengelola rumah pemotongan hewan (RPH) agar mewaspadai ternak sapi dan kambing dari daerah wabah PMK. “Jangan dahulu membeli hewan ternak seperti sapi dan kambing dari daerah wabah PMK seperti Aceh dan Jawa Timur. Ini menjelang Hari Raya Idul Adha, biasanya permintaan hewan kurban meningkat, mohon waspada,” jelasnya.
Senada disampaikan Subkoor Peternakan pada DKPPP Kota Cirebon, Kukuh Gunatama. Ia mengatakan pihaknya sudah melaksanakan pencegahan dini, termasuk memberikan imbauan terkait dengan PMK melalui Surat Edaran DKPPP nomor 524/389/Bid.PP.
“Imbauan ini diharapkan dipatuhi. Termasuk untuk tidak menerima ternak kambing, sapi, dan domba dari tempat atau daerah wabah. Kemudian kelengkapan surat juga harus dilengkapi agar ternak yang masuk ke Kota Cirebon lebih aman,” jelasnya.
“Para peternak yang menemukan gejala-gejala anteklinis seperti demam tinggi, keluar lendir berlebih dari mulut dan berbusa, luka lepuh pada rongga mulut dan lidah, luka pada kaki dan lepasnya kuku sehingga sulit berjalan, serta tidak mau makan, untuk bisa melaporkan kepada DKPPP,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam surat edaran dari DKPPP Kota Cirebon itu meminta agar para pelaku usaha ternak mengantisipasi, mencegah dan memitigasi risiko secara dini serta meminimalkan kerugian ekonomi pelaku usaha peternakan akibat PMK yang dapat menjadi ancaman bagi pelaku usaha peternakan di Kota Cirebon.