“Kita nggak mau anak-anak kita, adik-adik kita yang nanti akan memimpin, dia ketergantungan dengan narkoba. Ini bahaya. Makanya pelaku dari jaringan ini harus dihukum mati,” tambah kapolda.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan kegiatan pengungkapan dan pemusnahan itu pertanggungjawaban Polda Jabar kepada masyarakat atas komitmen dalam melaksanakan tugas kepolisian baik yang bersifat preemtif, preventif, maupun penegakan hukum dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Ini merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Pantai Madasari Kabupaten Pangandaran. Barang bukti jenis sabu yang kami sita ini berjumlah 1,8 kg jenis sabu,” tutur Johannes.
Selain barang bukti sabu yang diamankan, Dit Narkoba Polda Jabar juga mengamankan kendaraan roda 4 sebanyak 3 unit dan satu unit mesin perahu yang sudah dititipkan di Rubasan (Rumah Penitipan Barang Bukti) Bandung.
Dijelaskan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan di 2 lokasi. Yakni di Mapolda Jawa Barat dan titik fokus tahan bekerjasama dengan PT Biofarma Bandung. “Ini karena kapasitas narator yang kita miliki ini memang cukup terbatas. Apalagi kapasitas narator Biofarma bisa mencapai 10 kilogram dalam waktu kurang dari 2-3 jam. Kita kali ini didampingi Kementerian LHK juga dalam pemusnahan,” tuturnya.
Menurut Johannes, hal ini menjadi bukti bahwa jaringan sindikat narkoba tetap bekerja dan tidak mengenal waktu. Walaupun masa pandemi Covid-19. “Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bersama-sama dalam memerangi narkoba khususnya di wilayah Jawa Barat,” tutupnya. (jrl)