Buru Geng Motor sampai Jambi

Buru Geng Motor sampai Jambi
0 Komentar

Mereka kemudian bertemu dengan dua rekan lainnya di Indomaret Mertasinga. Lalu mengejar korban dan IB menyalip motor RB. Pelaku IB kemudian bertemu dengan korban langsung dipepet dan dibacok dibagian kepala dengan tangan kiri. “Terlihat di CCTV mereka belok ke sektiar Balaidesa Keraton. Selepas itu, mereka pulang ke rumah masing-masing dan IB mencuci golok serta menyimpannya di bawah kasur,” beber kapolres.
Terkait dengan motif pelaku, Kapolres Cirebon Kota mengatakan para pelaku diketahui terprovokasi karena korban mengendarai motor secara ugal-ugalan. Apalagi, hal itu terbukti dari provokasi dari RB yang disampaikan kepada IB dan RK.
“Kami kenakan pasal pembunuhan berencana. Karena sudah ada perencanaan sejak telefon dan ambil sajam. Karena sudah kontak-kontakan sebelumnya. Mereka bertemu di Mertasinga untuk mengejar korban,” jelasnya.
Terkait dengan kaitan dengan geng motor, kapolres mengatakan, pihaknya memastikan kedua pelaku tersebut merupakan anggota geng motor Bringaz. Namun, berdasarkan keterangan pelaku belum memiliki kartu tanda anggota. “Pelaku mengakui bahwa mereka adalah anggota geng motor dari Bringaz. Ada juga kemungkinan dari anggota geng motor yang lainnya yang ada di Kota Cirebon,” katanya.
Untuk itu juga, pihak kepolisian tidak akan segan-segan menindak dengan tegas pelaku baik itu geng motor ataupun para ormas yang masih melakukan tindakan kriminalitas yang membahayakan nyawa masyarakat dan petugas.
Hal itu juga terbukti dalam pelaksanaan pengungkapan kasus, di mana pihak kepolisian harus memberikan peringatan yang tegas dan terukur kepada pelaku dengan menembak di bagian kaki korban. “Saat diminta menunjukkan barang bukti, pelaku mencari celah dan memanfaatkannya untuk melarikan diri, oleh karena itu petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku,” tandas Fahri.
Kedua pelaku yang kini mendekam di balik jeruji Polres Cirebon Kotaitu  dijerat dengan Pasal 330 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 170 KUHPidana dengan anacaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan SH SIK MH mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas kasus-kasus kejahatan jalanan dan premanisme yang terjadi di wilayah hukum Cirebon Kota.

0 Komentar