CIREBON– Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 untuk jenjang SMA-SMK resmi ditutup pada Jumat 10 Juni 2022 pukul 20.00 WIB. Kini proses dilanjutkan pada tahapan verifikasi, uji kompetensi, hingga pengumuman.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo SPd mengatakan penutupan PPDB tahap 1 sudah dilakukan sesuai dengan Pergub dan ketentuan yang berlaku, yakni sampai dengan 10 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.
“Setelah itu ada proses perbaikan data pendaftar yang berstatus perlu diperbaiki atau sedang diperbaiki tanpa mengubah jalur dan pilihan. Ini dilakukan dari 11-12 Juni 2022 (kemarin) sampai pukul 18.00 WIB,” ujar Ambar, Minggu (12/6).
Selanjutnya pemeriksaan data pendaftaran dari pihak sekolah. Sehingga semua pendaftar yang sudah sesuai dapat mencetak bukti cetak. Nantinya verifikasi ulang ini dilakukan untuk mencocokkan data yang di-upload dan nilai yang dimasukkan terutama pada KETM, prestasi nilai rapor, dan kejuaraan. “Kemudian tahap selanjutnya, ada input skor uji kompetensi jalur prestasi kejuaraan dengan skala skor 100 serta input prioritas sesuai tempat tugas orang tua jalur anak guru,” jelasnya.
Uji kompetensi bagi jalur kejuaraan itu, kata Ambar, akan diserahkan ke masing-masing satuan pendidikan. Namun, pihaknya mengatur maksimal skor dengan indikator 100. “Misal, hafalan Alquran itu dites hafalannya. Misal tari, itu praktek tarinya dites. Futsal, itu tes futsalnya. Ini diberikan keleluasaan kepada pihak sekolah,” lanjut Ambar.
Namun demikian, terkait dengan objektivitas, Ambar mengklaim bahwa sekolah yang ada di bawah naungan KCD Pendidikan Wilayah X Jabar akan melakukan seleksi dengan objektif, transparan, dan akuntabel. Apalagi, setiap sekolah sudah membuat pakta integritas terkait dengan pelaksanaan PPDB ini.
“Uji kompetensi hanya menguji kemampuan ril yang dicantumkan dalam dokumen pendaftaran. Itu sudah ada bobot penilaiannya. Uji kompetensi saya rasa panitia di sekolah sudah memahami, objektivitas, transparansi, dan akuntabel,” tegasnya.
Nantinya, pada saat pelaksanaan seleksi, uji kompetensi memang akan lebih diperuntukan kepada sekolah-sekolah yang jalur kejuaraannya sudah melebihi kuota. Namun jika tidak memenuhi kuota, pelaksanaan uji kompetensi hanya sebagai langkah untuk memastikan dokumen yang disampaikan itu betul. “Dia upload prestasi kejuaraannya karate, kita tes apakah dia betul bisa karate,” tambahnya.