Terselip Nama Sekda Rahmat?

Terselip Nama Sekda Rahmat?
0 Komentar

CIREBON- Dari 19 usulan rotasi di lingkungan Pemkab Cirebon untuk jabatan tinggi pratama (JTP), disebut-sebut terselip nama Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno.
Kabarnya Rahmat bakal dirotasi karena sudah menjabat lebih dari empat tahun. Sumber di lingkungan Pemkab Cirebon mengatakan potensi pergantian sekda sangat mungkin terjadi dengan alasan penyegaran dan regenerasi
“Informasinya nanti ada pergantian sekda juga, tapi disetujui atau tidak kurang tahu karena informasinya tidak dibuka secara luas,” ujar sumber Radar di internal Pemkab Cirebon, kemarin.
Sementara itu, belum lama ini Bupati Cirebon Drs H Imron MAg ketika dikonfirmasi terkait wacana pergantian sekda mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kepastian. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus berdasarkan aturan yang ada, termasuk jika nanti ada pergantian sekda.
“Nanti kan dilihat aturannya, seperti apa proses dan tahapannya. Apakah memungkinkan jika dilakukan evaluasi atau tidak,” tutur Bupati Imron kepada Radar Cirebon.
Menurut Bupati Imron, rotasi dan mutasi pejabat harus dimaknai sebagai kebutuhan organisasi dan untuk mengoptimalkan program yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Dr Hilmi Rivai MPd ketika dikonfirmasi Radar terkait isu pergantian sekda tersebut tidak bersedia memberikan komentar. Sambil berlalu ia mengatakan tidak bisa menjawab terkait pertanyaan tersebut. “Soal pertanyaan itu no comment,” ucapnya, kemarin.
Sejauh ini, berdasarkan informasi yang berkembang, posisi-posisi yang masuk usulan yang diajukan ke KASN meliputi kepala DPUTR, DPMD, Kearsipan dan Perpustakaan, Kasat Pol PP, Bapelitbanda, Dishub, BKPSDM, Disperdagin, Dispora, Koperasi dan UMKM, Sekretaris DPRD, BKAD, Bapenda, Direktir RSUD Arjawinangun, dan Dinas Damkar.
PEJABAT HARUS MILIKI PDLT
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Drs Munangwar MSi mengatakan rotasi dan mutasi dalam birokrasi adalah hal yang biasa dan lumrah, tak terkecuali untuk posisi esselon II.
Munangwar mengatakan hal tersebut bukanlah sesuatu yang baru dan bukan pelanggaran selama dilakukan sesuai dengan koridor aturan yang ada. “Pemkab sah-sah saja kalau mau rotasi. Mau 19 atau 20 pun boleh asalkan sesuai aturan,” ujarnya, kemarin.

0 Komentar