Sebelumnya, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg ketika dikonfirmasi terkait wacana pergantian sekda mengaku belum bisa memberikan kepastian. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus berdasarkan aturan yang ada, termasuk jika nanti ada pergantian sekda.
“Nanti kan dilihat aturannya, seperti apa proses dan tahapannya. Apakah memungkinkan jika dilakukan evaluasi atau tidak,” tutur Bupati Imron kepada Radar Cirebon.
Menurut Bupati Imron, rotasi dan mutasi pejabat harus dimaknai sebagai kebutuhan organisasi dan untuk mengoptimalkan program yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon.
Sedangkan Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Dr Hilmi Rivai MPd enggan memberikan komentar. Sambil berlalu ia mengatakan tidak bisa menjawab terkait pertanyaan tersebut. “Soal pertanyaan itu (pergantian sekda, red) no comment,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Kepangkatan dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Cirebon Yadi Supriyadi mengatakan dari 19 nama usulan ke KASN, posisi jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang pensiun tak diajukan karena otomatis bisa langsung diisi melalui rotasi dan mutasi. “Yang kita kirim itu tidak beserta posisi kadis yang pensiun. Ada kadisdik, kadinsos, DPMPTSP,” katanya.
Setidaknya, yang diusukan adalah Asisten I, Asisten III, Kadis PMD, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Kasat Pol PP, Kepala Bapelitbangda, Kadishub, Kepala BKPSDM, Kadisperindag dan Perindustrian, Kadispora, Kadis Koperasi dan UKM, Sekretaris DPRD, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kadis Ketenagakerjaan, Kadis PUTR, Direktur RSUD arjawinangun, serta Kadis Damkar dan Penyelamatan. (dri)