Ya, progres revitalisasi Taman Pataraksa dipertanyakan. Hingga kini masih tertutup rapat seng. Bahkan diselimuti kain putih. Padahal, kontrak pembangunan berakhir di 30 Desember 2021 lalu. Proyek plat merah milik Pemprov Jawa Barat tahun 2021 tersebut menelan anggaran hingga Rp11,6 miliar dengan waktu pelaksanaan 135 hari kerja.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana ST MM mengaku miris dengan nasib revitalisasi Taman Pataraksa yang kini dibiarkan menggantung. Itu, kata dia, mencerminkan tidak keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembangunan.
Anton mengatakan harus segera dipikirkan bagaimana nasib proyek ini. Sementara tidak ada slot anggaran dari APBD I maupun APBD II. “Kontrak dengan pihak ketiga sudah selesai. Anggaran terserap 100 persen. Masa sampai sekarang masih ditutup gitu? Kacau nih. Tidak ada nilai manfaatnya,” ujar Anton kepada Radar, kemarin.
Menurutnya, pemda harus bisa mengupayakan muncul anggaran untuk melanjutkan pembangunan revitalisasi Taman Pataraksa yang mangkrak itu. “Jelas itu proyek mangkrak,” terang Anton.
“Kalau tidak mangkrak tidak mungkin revitalisasi yang kontraknya sudah selesai, masih ditutup seperti sekarang. Padahal, dari awal kontrak selesai, saya sudah pernah ngomong kontrak selesai, harus dibuka. Nyatanya tidak,” lanjutnya.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan bahwa sampai saat ini hasil pemeriksaan BPK terkait revitalisasi Taman Pataraksa belum keluar. Anton lagi-lagi menegaskan, di rapat kerja evaluasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perihal revitalisasi itu, dinas menyampaikan, kontrak sudah selesai. Pun serapan anggarannya sudah sesuai.
“Pertanyaannya, kalau sudah sesuai, kenapa manfaatnya tidak terlihat? Kenapa sampai sekarang masih ditutup- tutupi? Ini jadi pertanyaan. Kalau sesuai kontrak dan tidak ada pengembalian ke negara artinya sudah selesai semua,” ujarnya.
“Sederhananya begini, ketika pengakuan dinas sudah sesuai kontrak dan dibayarkan 100 persen, berarti sudah selesai. Kalau belum, berarti ada apa? Terus kenapa jadinya seperti itu?” tanya Anton.
Ia mengungkapkan, penutup proyek revitalisasi itu harus segera dibuka. Dan yang membuka itu adalah dinas terkait. “Dinas itu kan PPK-nya. Kenapa masih ditutupi. Patokannya kontrak selesai. Rekanan sudah dibayarkan. Berarti sudah tidak ada awut-awutan (berantakan, red) lagi di Taman Pataraksa,” tandasnya.
“Limbah” di Depan Bupati-DPRD

