Ringkus 7 Pelaku, Barang Bukti Sabu, Ekstasi, hingga Tembakau Gorila

Ringkus 7 Pelaku, Barang Bukti Sabu, Ekstasi, hingga Tembakau Gorila
0 Komentar

Dalam dua bulan 7 pelaku narkoba diringkus. Barang buktinya beragam. Mulai sabu-sabu, ekstasi, ganja, tembakau gorila, dan lainnya. Ini sebuah komitmen Satres Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) memberantas narkoba.
JERRELL ZEFANYA T, Cirebon
YA, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan selama 2 bulan terakhir. “Total ada 7 pelaku yang kita amankan,” terang Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH  dalam keterangan pers, kemarin, didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio SIK dan Kasatresnarkoba AKP Tanwin Nopiansyah SE.
Fahri menjelaskan, pengungkapan itu dalam kurun waktu 2 bulan, yakni Mei-Juni 2022. Para pelaku yang diringkus antara LS, AS, PP, EF, LS MAT dan FEW. “Penangkapan tujuh orang ini merupakan hasil operasi selama dua bulan. Dengan barang bukti sabu, ganja, cannabinoid sintetis atau tembakau gorila dan ekstasi jenis LSD,” beber Fahri.
Dijelaskan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan di antaranya 44 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari paket besar dan kecil dengan berat keseluruhan 47,06 gram. Selanjutnya, 4 paket narkotika tembakau gorila terdiri dari paket besar dan kecil dengan total bruto 75,13 gram.
“Ada juga tiga paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari paket besar dan sedang dengan berat 1,8 kg. Serta kita juga lakukan pengamanan barang bukti berupa satu lembar narkotika jenis ekstasi LSD,” ungkapnya.
Masih kata Fahri, dalam pengungkapan pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti lainnya. Yakni berupa empat buah pipet kaca, 4 pack plastik klip warna bening, 1 buah bekas alat hisap sabu atau bong, 3 buah timbangan digital dan beberapa barang lainnya dari para tersangka
“Para pelaku ini kita amankan dari beberapa tempat di wilayah hukum kami. Misalnya di Kelurahan Pekiringan, di Suranenggala, di Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kebonbaru, Kelurahan Kasepuhan, dan Kelurahan Pegambiran,” jelasnya.
Menurut Fahri, modus operandi para pelaku dengan cara menjual kepada pembeli melalui menempelkan suatu barang yang akan dijual di satu titik. Kemudian, titik koordinat tempat ditempelkan barang itu dikirimkan ke pembeli, lalu pembeli datang mengambil barang tersebut.
“Ada juga yang dikirim melalui jasa pengiriman kepada para si pembeli. Dari pengungkapan kasus itu, tersangka kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut guna menggali adanya kemungkinan jaringan-jaringan daripada para pelaku,” papar Alumni Akpol 2002 ini.

0 Komentar