Dua Tahun Bolos, Anggota Polres Ciko Dipecat

Dua Tahun Bolos, Anggota Polres Ciko Dipecat
0 Komentar

CIREBON– Salah satu anggota Polres Cirebon Kota (Ciko), Bripda MNR, dipecat karena dua tahun tanpa kabar alias tak masuk kerja. MNR dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Ciko, kemarin.
Kapolres Ciko AKBP DR M Fahri Siregar SH SIK MH menegaskan bahwa disiplin sebagai anggota Polri seyogyanya sudah mendarah daging semenjak memilih menjadi polisi.
“Untuk itu kepada MNR dianggap tidak disiplin dan melanggar kode etik profesi Polri. Dengan disaksikan para PJU dan personil Polres Cirebon Kota, kami berikan sanksi ini (PTDH),” ujar Fahri saat memimpin upacara pemecatan tersebut.
Disampaikan Fahri, upacara pemecatan yang digelar dtersebut merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Dalam hal ini tentunya kita turut merasa berat dan sedih menggelar upacara ini, karena ini berarti kita kehilangan 1 personel Polres Cirebon Kota yang imbasnya bukan hanya kepada institusi, tapi yang  terutama adalah terhadap yang bersangkutan beserta keluarga besarnya yang harus berlapang dada untuk kehilangan hak dan kewenangan sebagai anggota Polri,” ungkap Fahri.
Meskipun tanpa dihadiri oleh personel yang dipecat itu, namun pemberhentian tersebut tetap dilaksanakan dengan ditinjau dari beberapa asas. Di antaranya asas kepastian, asas kemanfaatan dan asas keadilan. “Ini sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan penuh pertimbangan dengan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara di lokasi yang sama, Kasi Propam Polres Ciko Iptu Sukirno SH menambahkan bahwa MNR terakhir berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Cirebon Kota dengan pangkat Bripda.
“Kami berhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor Kep/1145/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Iptu Sukirno.
Diduga MNR melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (jrl)

0 Komentar