Partai Gelora Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kota Cirebon

Partai Gelora Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kota Cirebon
0 Komentar

CIREBON- Sebagi partai politik baru, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kota Cirebon siap untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Partai Gelora Kota Cirebon Roma Sanjaya SE saat menerima kunjungan Komisioner KPU Kota Cirebon di sekretariat partai, Jalan Kusnan, Kesenden, Kecamatan Kejaksan, kemarin.
Selain dihadiri Sekretaris Ahmad Baiduri SPd dan pengurus Partai Gelora, acara koordinasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 juga dihadiri sejumlah Komisioner KPU Kota Cirebon, yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Maredeko SP MM, Dedi Haerudi sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Diklih Parmas dan SDM, dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dra Nur Dewi Kurniyawati.
Ditegaskan Roma, sebagai langkah persiapan pemilu, pihaknya terus melakukan konsolidasi pengurus dan koordinasi dengan penyelenggara pemilu sehingga bisa melalui tahapan-tahapan pemilu sesuai aturan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pendaftaran dan verifikasi partai peserta pemilu. Tentu kami terus koordinasi terkait aturan sehingga lebih siap ketika dilakukan verifikasi dan lolos sebagai partai peserta pemilu 2024,” beber Roma.
Terkait target di pemilu 2024, Roma menyatakan, membidik satu fraksi. “Setiap dapil diproyeksikan mendapat satu kursi sehingga di parlemen bisa membentuk satu fraksi mandiri,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran pada KPU Kota Cirebon Maredeko SP MM mengatakan, kegiatan koodinasi ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi aturan dan tahapan pemilu yang sebentar lagi dimulai.
Dalam waktu dekat, kata Mardeko, sudah dilakukan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu tepatnya tanggal 1-14 Agustus 2022.
Kemudian dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi dan faktual partai politik hingga 13 Desember 2022. “Pendaftaran parpol sendiri dilakukan di KPU pusat, sedangkan KPU daerah terlibat saat verifikasi administrasi dan faktual parpol,” ujar Mardeko.
Dijelaskannya, ketika KPU pusat menyatakan parpol lengkap berkas-berkasnya, bisa meminta KPU di daerah untuk langsung melakukan verifikasi parpol meskipun masih dalam tahap pendaftaran. “Ketika berkas parpol itu dinyatakan lengkap saat pendaftaran, KPUD sesuai permintaan KPU pusat bisa melakukan verifikasi parpol meskipun tahapan verifikasi parpol masih panjang,” bebernya sambil mengatakan penetapan parpol sebagai peserta pemilu akan dijadwalkan 14 Desember 2022.

0 Komentar