Modal Tusuk Gigi, Dapat Rp71 Juta

Modal Tusuk Gigi, Dapat Rp71 Juta
0 Komentar

“Timsus ke Solo. Saat itu para tersangka berada di Solo hendak mencari korban lagi. Jadi aksi mereka di Solo berhasil kita gagalkan, keburu ditangkap oleh kami,” kata Fahri Siregar.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan dan mencoba malarikan diri. Sehingga, petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan timah panas ke kaki kiri pelaku.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dua dari ketiga pelaku ini adalah residivis. Masing-masing mempunyai peran berbeda. SYR sebagai eksekutor yang melakukan ganjal ATM menggunakan tusuk gigi, AHS yang mengintip korban saat pencet PIN, dan AST sebagai sopir,” kata Fahri.
Para tersangka kepada polisi mengaku pengangguran. Mereka mengaku melakukan kejahatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. “Hasil dari kejahatan itu langsung ditransfer ke rekening keluarga mereka di Lampung. Mereka kini kami tahan, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolres Fahri. (jrl/cep)

Laman:

1 2 3
0 Komentar