Eks Ring 1 Kapolri Disorot

0 Komentar

“Jadi, kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kami temukan (keterlibatan Fahmi), akan diproses (hukum),” kata Sigit.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Fahmi sendiri membantah dirinya berada di rumah Ferdy Sambo saat kejadian dan pasca kejadian. “Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022,” katanya, dikutip dari PojokSatu (Radar Cirebon Group).
Akan tetapi, Fahmi mengakui dirinya sempat dihubungi oleh Ferdy Sambo. Kepada dirinya, kata Farhmi, Ferdy Sambo meminta bantuan dibuatkan draf press release untuk disebarkan ke media. “Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh Ferdy Sambo ) bukan (menyusun skenario) kronologis. Tapi draf rilis media,” katanya. (cr3/jpnn/pjk)

Laman:

1 2
0 Komentar