Bagi-bagi Tugas Sambo Cs

Bagi-bagi Tugas Sambo Cs
0 Komentar

“Harus dibagi (tiga kelompok). Nanti (dibagi) tiga kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstruction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebanyak 35 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik. Mereka diduga tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi untuk Itsus (Inspektorat Khusus) kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 63, 35 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” ucap Dedi.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kasus ini juga telah menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (ast/jpnn/jp)

Laman:

1 2
0 Komentar