Peran Putri Terekam CCTV

Peran Putri Terekam CCTV
0 Komentar

JAKARTA- Akhirnya Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ada di lokasi sekaligus mengetahui pembunuhan tersebut. Setelah Putri, sejumlah perwira Polri lainnya menyusul menjadi tersangka karena masuk kelompok obstruction of Justice, yakni mereka yang menghalang-halangi penyidikan.
“Penyidik telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC (Putri Candrawati) sebagai sebagai tersangka,” jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Meski demikian, Agung belum menyampaikan detail keterlibat putri. “Persangkaan pasal nanti dari penyidik,” jelasnya.
Agung juga menjelaskan soal hasil pemeriksaan Timsus Polri terhadap enam perwira polisi yang melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Dalam waktu dekat mereka segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstruction of justice menghalangi penyidikan. Namanya FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP AMT, AKBP AR, Kompol CP,” terang Agung.
Ia memastikan Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses hukum. “Ke depan Timsus akan pemeriksaan anggota yang patut diduga terlibat pembuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J,” jelas Agung.
Masih di kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Timsus  berhasil menemukan CCTV di sekitar lokasi kejadian pembunuhan di rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Alhamdulillah CCTV yang sangat vital,” Andi.
Andi mengatakan, CCTV ini merekam momen penting yang berhubungan dengan proses pembunuhan. Hanya, Andi belum mendetailkan isi CCTV itu. “Menggambarkan situasi sebelum, setelah kejadian,” kata Andi dalam jumpa pers yang sama.
Dibeberkan Andi, Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 KUHP sendiri mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
Dalam kasus ini, hingga kemarin berarti sudah ada lima tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma;ruf, dan yang terbaru Putri Candrawati.

0 Komentar