Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
“Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif,” kata Nia.
Ke depan Nia berharap dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI maka dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
PP ini memang baru saja diterbitkan pada akhir Juli kemarin. Pasal 4 menyebut: pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Salah satu kekayaan intelektual yang dimaksud adalah konten YouTube. Meski, penegakan aturannya sendiri belum dijelaskan secara terperinci. Belum ada lembaga yang mengatur. Apalagi menjamin dan memonitizing. Baik tolok ukur harga atau nilai produk digital yang akan dijaminkan.
Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Serta kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan hak-nya kepada pihak lain.
Secara umum industri kreatif di Indonesia sedang populer. Dijadikan sebagai ladang bisnis di era digital. Isu/konten yang sedang hangat mudah dan cepat ditularkan melalui media sosial. Hingga tayangan YouTube. Misalnya, tren Citayam Fashion Week di Jakarta. Yang melahirkan artis instan seperti Bonge, Jeje dan Roy.
Tren itu, juga diikuti daerah lain. Tak terkecuali di Cirebon. Konten kreator berlomba-lomba mencari lokasi untuk memeragakan gaya serta busana yang dikenakan. zebra cross jadi arena catwalk. Seperti yang pernah dilakukan anak-anak muda Cirebon di gedung British American Tobacco (BAT) Kota Cirebon.
Ayu Lestari, salah satu kreator pemula yang mencoba peruntukan di dunia YouTube, mengaku sudah tahu PP yang mengatur tentang ekonomi kreatif dunia digital tersebut. Ia menyambut baik. Berharap lebih dari sekadar Peraturan Pemerintah.