Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara. Dia menyarankan posisi Kapolri bisa diambil alih Mahfud MD selaku Menkopolhukam hingga perkara tewasnya Brigadir J terungkap secara tuntas. Benny mengatakan, sejak awal kasus ini mencuat, terlalu banyak informasi palsu dari Polri.
=================
BENNY menyampaikan hal itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8). RDP juga dihadiri komisioner Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Semestinya Kapolri diberhentikan sementara,” kata Benny K Harman, anggota Fraksi Partai Demokrat dalam RDP itu. Benny beralasan Polri sempat membeberkan informasi palsu soal kasus tewasnya Brigadir J dengan menyebut kematian anggota Brimob itu akibat baku tembak dengan Bharada E.
Polri melalui Divisi Humas bahkan sempat membangun narasi pelecehan seksual yang menjadi pangkal baku tembak Brigadir J dengan Bharada E. Semua keterangan itu kemudian tidak terbukti.
Belakangan, kasus tewasnya Brigadir J ternyata akibat penembakan oleh Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. “Polisi kasih keterangan kepada kita, kepada publik, publik, kita ini ditipu,” ungkap Benny.
Legislator dari Daerah Pemilihan I NTT itu mengatakan penonaktifan Jenderal Listyo Sigit bakal membuat penuntasan kasus pembunuhan berencana ini bisa transparan dan akuntabel.
Benny kemudian menyarankan posisi Kapolri bisa diambil alih Mahfud MD selaku Menkopolhukam hingga perkara tewasnya Brigadir Yoshua terungkap secara tuntas. “Jadi publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ujar Benny.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menegaskan Komisi III tidak diam terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menyatakan hasil rapat bersama Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM dan Ketua LPSK akan disusun sebagai dasar fokus pendalaman saat rapat dengan Kapolri pada Rabu 24 Agustus.
Pada rapat itu, nantinya Komisi III DPR RI akan mempertanyakan kondisi internal Polri yang sedang ‘sakit’. Komisi III juga akan mempertanyakan sikap Kapolri terkait banyaknya perwira Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo itu.