Keinginan Komisi III DPRD itu juga akhirnya direspons Walikota Cirebon Nashrudin Azis. Di hadapan awak media di Balaikota Cirebon pada Jumat (26/8), Azis mengatakan usulan audit investigasi itu hal yang baik dan bisa dilakukan di mana saja.
“Begini ya, permohonan atau usulan untuk dilakukan audit internal itu adalah sesuatu niat yang baik dan bisa dilakukan bukan saja di rumah sakit,” ujar Azis, mengawali pernyataannya.
Menurut Azis, audit juga bisa dilakukan di dinas-dinas lainnya dan bisa saja dimintakan untuk dilaksanakan audit investigasi internal secara menyeluruh. “Bisa saja di dinas lain kemudian dimintakan instansi yang berwenang untuk melakukan audit internal,” lanjutnya.
Namun demikian, Azis dengan tegas menyampaikan, hal yang paling penting untuk diperhatikan oleh semua pihak adalah niat yang dilaksanakan dalam rangka melakukan audit internal tersebut. “Yang paling penting, sekali lagi yang paling penting, nawaitu-nya (niatnya, red),” ungkap Azis dengan nada tinggi.
“Yang paling utama adalah nawaitu-nya. Jangan sampai ada nawaitu untuk balas dendam, jangan ada nawaitu-nawaitu yang buruk di dalam menjalankan tupoksi masing-masing. Ini yang menjadi catatan saya,” tegasnya kembali.
Azis juga menyampaikan bahwa DPRD Kota Cirebon merupakan sebuah lembaga yang memiliki hak untuk melakukan permohonan audit internal di semua instansi dan dinas yang ada di Kota Cirebon.
“Yang paling utama itu adalah nawaitu-nya. Hati kita dan pikiran kita harus bersih dalam menjalankan tugas itu. Bukan karena sesuatu yang didorong oleh emosional,” katanya.
“Karena sesuatu yang didorong karena emosional, hasilnya akan tidak baik. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tandas Azis menutup wawancara dengan awak media. (ade/jrl)