Awas Bansos Salah Sasaran

Awas Bansos Salah Sasaran
0 Komentar

BLT tersebut dibayar melalui Kementerian Sosial dalam dua kali, masing-masing Rp 300 ribu melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia. Kemudian kedua, bantuan subisidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja yang bergaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Menurut Sri Mulyani, bantuan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Kementerian Ketenagakerjaan, kata Sri Mulyani, akan segera menerbitkan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan subsidi upah ini.
Lalu ketiga, kata Sri Mulyani, bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun. Bantuan itu, dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial. (jrl/azs/jp)
 

Laman:

1 2 3
0 Komentar