Bripka RR Disebut Berkata Jujur

Bripka RR Disebut Berkata Jujur
0 Komentar

JAKARTA- Pengacara Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Erman Umar, mengatakan kliennya telah berkata jujur ihwal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Erman, Bripka RR semula memang masih sejalan dengan skenario sang pimpinan, Ferdy Sambo yang menyebut kematian Brigadir J karena baku tembak. Adapun Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Erman mengatakan, setelah bertemu dengan keluarga di Rutan Bareskrim Polri, RR kini memilih berlawanan arah dengan Ferdy Sambo. “Dia (Bripka RR, red) berbalik arah. Itu setelah didatangi keluarga, adik kandung sama istri,” kata Erman di Bareskrim Polri, Kamis (8/9).
Setelah bertemu keluarganya, Bripka RR telah mengaku kepada penyidik bahwa kematian Brigadir J bukan karena baku tembak, tetapi karena penembakan. “Mereka minta dia bicara benar,” ujar Erman.
Menurut Erman, penyidik juga mengancam Bripka Ricky dengan pasal perintangan penyidikan bila tidak berkata jujur. “Penyidik bilang, kalau dia (Bripka Ricky, red) tidak mau, penyidik menganggap dia menutup-nutupi,” jelasnya.
Selain itu, Erman juga mengingatkan kepada Bripka Ricky dengan alat lie detector yang digunakan penyidik. Dia memastikan alat itu bisa mendeteksi kebohongan dalam memberikan keterangan.
“Saya sampaikan, kalau kamu bohong, pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi. Dia bilang, tidak, saya akan bicara benar,” tutur Erman menirukan jawaban Bripka RR.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

0 Komentar