Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap pengujian fakta dan bukti di persidangan nanti bisa dilakukan secara terbuka. “Komitmen awal yang sudah disampaikan, proses hukum ini juga menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut Febri berharap ada pengawalan dari publik dalam kasus kematian Brigadir J ini. “Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama didengar dalam pemberitaan media, hal itu tentu saja kami sambut baik,” ujar Febri Diansyah.
Dengan pengawalan dari seluruh masyarakat, Febri berharap, majelis hakim benar-benar menilai secara adil dan imparsial. “Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada,” tutupnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan. Yakni karena kondisinya belum stabil dan alasan memiliki anak kecil.
Para pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini segera diseret ke meja hijau untuk disidang setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (rc/cr3/jpnn)