Terungkap, Prostitusi Anak di Cirebon

Terungkap, Prostitusi Anak di Cirebon
0 Komentar

CIREBON- Polres Cirebon Kota (Ciko) mengungkap kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp800 ribu. Ditemukan dua korban merupakan anak di bawah umur atau masih siswi SMP berusia 14 tahun. Praktik prostitusi ini dilakukan di kos-kosan di kawasan Pilang, Kedawung, Kabupaten Cirebon. Sang mucikari sudah diringkus dan dijebloskan ke penjara.
Penangkapan sekaligus pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang disampaikan ke Polres Ciko yang mengabarkan adanya transaksi prostitusi yang terjadi di kos-kosan di kawasan Pilang.
Pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi prostitusi di sebuah kos-kosan daerah Pilang. Dan kita temukan, tersangka melakukan tindak pidana berupa berprofesi sebagai mucikari terhadap anak-anak di bawah umur,” ujar Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH dalam jumpa pers, Senin (3/10).
Fahri mengatakan, mucikari yang diamankan berinisial JT (50). Ia mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi. JT diketahui memungut uang sekitar Rp200 ribu dari setiap transaksi prostitusi yang terjadi. Sedangkan tarif yang dikenakan kepada para pengguna atau pelanggan berkisar Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu.
“Tersangka mengakui sudah kurang lebih sekitar 2 bulan jadi mucikari. Dan setiap transaksi ditawarkan berkisar Rp300 ribu sampai Rp800 ribu. Sebagai contoh, apabila mendapatkan transaksi Rp500 ribu, maka nanti Rp200 ribu akan menjadi milik mucikari, sedangkan sisanya untuk korban,” jelas Fahri.
Hingga akhirnya pada Sabtu 24 September 2022, tim penyidik Satreskrim Polres Ciko berhasil mengamankan tersangka bersama dua korban yang diketahui masih berada di bawah umur dengan inisial T dan D. “Dari hasil interograsi terhadap tersangka, ia mengakui perbuatannya,” terag Fahri.
Setidaknya, Polres Ciko berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di kos-kosan milik JT. Antara lain 5 lembar uang pecahan Rp100.000, ponsel merek Vivo, kartu kunci kamar nomor 16, tisu magic power, dompet warna hitam, dan 1 buah ATM BRI warna hitam.
“Kepada tersangka kami kenakan Pasal 88 junto 76I dan atau Pasal 83 junto 76F UU nomor 17 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 205 ayat 7 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

0 Komentar