Kecuali di Lingkungan Perumahan dan Objek Wisata

Kecuali di Lingkungan Perumahan dan Objek Wisata
0 Komentar

Odong-odong sudah jadi hiburan merakyat warga Cirebon. Keliling kota dengan pemandangam terbuka di atas kendaraan. Tapi, potensi bahaya mengintai. Kendaraan modifikasi ini perlahan dilarang melintasi jalanan utama Kota Udang.
ADE GUSTIANA, Cirebon
DINAS Perhubungan Kota Cirebon dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) menggelar rapat koordinasi kemarin. Kesepakatan melarang odong-odong melintas jalur arteri itu ditegaskan. Jalur arteri adalah jalan kota yang selalu padat kendaraan. Misalnya, di Kota Cirebon, yaitu Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Karanggetas, Jalan Kartini dan banyak lagi.
Odong-odong banyak dimanfaatkan sebagai rekreasi rakyat kelangan menengah ke bawah. Biasanya ditumpangi anak-anak yang masih dalam pengawasan orang tua. Di jalan arteri Kota Cirebon, sejauh ini, memang kerap ditemukan kendaraan modifikasi yang memanjang itu. Bak kereta api roda mobil.
Odong-odong dikemudikan seorang driver. Penumpang maksimal belasan bahkan hingga di atas 20 kursi. Kendaraan yang memanjang itu, selain membahayakan, juga dianggap mengganggu lalu lintas arteri yang sudah padat.
Apalagi, kendaraan modifikasi itu juga tidak memiliki izin operasi. Meski, sejauh ini larangan belum berupa tindakan langsung di lapangan.
Kadishub Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, Dishub juga berencana koordinasi dengan Polres Cirebon Kota (Ciko). “Membahas teknisnya, bagaimana larangan odong-odong ini,” katanya kemarin.
Andi menuturkan, penindakan akan didahului dengan sosialisasi kepada para pengusaha odong-odong itu. Dishub akan melakukan pendekatan seimbang. Ia menegaskan, pelarangan ini sebagai edukasi. Bukan melarang masyarakat untuk jadi pengusaha.
“Tapi bagaimana berpikir bahwa odong-odong itu salah satu alat transportasi yang sudah tidak laik jalan dan juga tidak laik sebagai moda transportasi umum. Kita akan coba cek dulu, inventarisir siapa sih pembuatnya di mana dan sebagainya,” jelasnya
Andi menjelaskan, odong-odong bukan kendaraan untuk umum. Secara aturan tidak dibenarkan. Yakni, mobil biasa yang sudah dirombak dengan konstruksi yang bukan peruntukannya. Kemudian dipergunakan memuat penumpang. Di mana selalu melebihi jumlah kapasitas kendaraan normal.
“Kemudian daya rem dan lain sebagainya (tidak memenuhi syarat). Kalau ini dibiarkan suatu ketika kendaraan odong-odong ini digunakan di daerah-daerah yang agak sedikit membahayakan akan meningkatkan kerawanan. Artinya korban akan lebih banyak lagi. Nah ini yang kita tidak inginkan,” ucap eks Kasatpol PP Kota Cirebon itu.

0 Komentar