CIREBON- Perintah tegas disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk tidak menilang secara manual. Saat ini tilang melalui elektronik dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di Cirebon, Polres Cirebon Kota (Ciko) sudah punya ETLE. Namun, hingga kemarin belum bisa digunakan.
Hal itu diakui Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH. Menurut Fahri, jajarannya belum melakukan penilangan dengan ETLE. Jadi, pihaknya masih melukan kegiatan teguran simpatik, mengedepankan preemtif dan preventif.
“Sampai saat ini, kami Polres Cirebon Kota punya ETLE. Tapi memang belum difungsikan dan diimplementasikan karena masih uji coba dan menunggu arahan Korlantas Polri terkait pelaksanaannya,” terang Fahri kepada Radar Cirebon.
Sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan, pihaknya juga sudah membentuk tim peneguran tanpa tilang manual. Patroli itu diberi nama Patroli Jeh; Jaga, Enggal, Humanis.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Ciko AKP Triyono Raharja SH SIK MH CPHR juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum menerapkan kamera ETLE secara penuh dalam rangka upaya penindakan pelanggaran lalu lintas.
Triyono menyampaikan, untuk kesiapan sarana dan pra-sarana sejauh ini telah dipersiapkan. Namun demikian, diperlukan adanya peningkatan terkait dengan kualitas gambar yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE milik Satlantas Polres Cirebon Kota.
Sehingga, kata dia, bisa lebih maksimal dalam penerapan tilang elektronik. “Harus ada peningkatan kamera, dari awal berapa megapixel, menjadi brapa megapixel. Karena belum sesuai dengan standar dari Korlantas Polri. Sehingga, untuk memaksimalkan penggunaan itu, diperlukan peningkatan,” tegasnya.
Selain itu juga, untuk seluruh sistem ETLE yang ada di wilayah Polres Cirebon Kota juga masih belum terhubung dengan Korlantas Polri. Terutama, dalam rangka memudahkan integrasi dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas baik yang berasal dari wilayah hukum Polres Cirebon Kota ataupun luar wilayah hukum Polres Ciko.
“Kita menunggu arahan dari Korlantas Polri agar bisa terintegrasi dan bisa dimanfaatkan sebagai sarana penindakan pelanggaran secara elektronik,” tuturnya kepada Radar.