Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan pembenahan internal. Kali ini soal pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi). Jika ada warga yang gagal ujian SIM, maka diberi kesempatan satu kali lagi di hari yang sama. Jangan dipulangkan dan menunggu 14 hari. Itu kelamaan.
==============
SOAL pelayanan SIM ini mengemuka ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu siang lalu (26/10).
Dalam sidak, eks Kabareskrim Polri itu meninjau tiap layanan di Satpas SIM tersebut. Jenderal Listyo juga melihat tempat tes tertulis hingga ujian praktik pembuatan SIM, serta mengecek ruang uji simulator yang tengah digunakan pemohon.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga sempat berdiskusi dengan warga yang sedang melakukan pembuatan SIM dan bertanya soal kesulitan atau alasan warga baru membuat SIM.
Mantan Kapolda Banten itu terlihat bercengkrama berkali-kali dengan warga yang sedang mengurus SIM di Polda Metro Jaya. Ia terlihat menghampiri warga yang sedang mengurus pendaftaran SIM sebelum masuk gedung Satpas. “Pembuatan SIM pertama ini?” tanyanya kepada warga yang datang. “Urus SIM hilang, Pak,” jawab warga itu.
Ia juga sempat bertanya kepada petugas apakah untuk mengurus SIM yang hilang dapat diurus secara online, lantas petugasnya menjawab harus datang ke Satpas secara langsung.
Sementara dalam mengecek lokasi praktik berkendara, Kapolri yang didampingi Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Rambing juga menanyakan prosedur bagi yang gagal tes. “Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?” Tanya Kapolri kepada petugas.
Kompol Akasa Rambing menjawab bahwa pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan. “Siap, jenderal, dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” ujar Kompol Akasa.
Setelah sidak tersebut, Kapolri Jenderal Listyo meminta petugas di Satpas SIM memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM, pemohon harus diberi kesempatan latihan terlebih dahulu.
Lalu, Jenderal Listyo meminta bagi yang gagal diberikan kesempatan mengulangi ujian praktik pada hari yang sama. “Kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama, karena makan waktu juga jika datang lagi,” ujar Kapolri Listyo.