Bantuan dan fasilitasi yang dapat dilakukan Pemkot Cirebon sesuai Pasal 434 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Di antaranya penugasan personel pada sekretariat PPK, panwaslu kecamatan dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK.
Kemudian panwaslu kecamatan dan PPS, pelaksanaan sosialisasi, pelaksanaan pendidikan politik, kelancaran transportasi pengiriman logistik dan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan. Dukungan anggaran, kata Gusmus, juga telah dialokasikan.
Anggaran yang dialokasikan untuk KPU Kota Cirebon sebesar Rp25,2 miliar dan Bawaslu Rp4,7 miliar. Sedangkan alokasi untuk keamanan pemilu tahun 2024 untuk Polres Cirebon Kota sebesar Rp5,4 miliar dan untuk Kodim 0614 Rp1,8 miliar. Jika ditotal sekitar Rp37,1 miliar.
Penyelenggaraan pemilu, lanjut Gusmul, merupakan bagian dan tugas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. “Kita tinggal melakukan monitoring dan pemantauan,” pungkasnya. (*)