Begini Kata Sekda Terkait Larangan Parkir di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon

kuota-pppk-cirebon
Sekda Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai memberikan keterangan soal kuota PPPK 2023. Foto: Radar Cirebon.
0 Komentar

SUMBER -Terkait larangan parkir kendaraan di komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon, mendapat perhatian dari Sekda Dr Hilmy Rivai MPd.

Menurut Hilmy, larangan parkir merupakan tindaklanjut hasil Rapat Forum Group Discussion (FGD) di Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), 26 Desember 2022 lalu.

“Rapat itu dihadiri oleh instansi terkait, menegaskan bahwa perlunya Penataan Parkir di Komplek Perkantoran Pemda,” kata Hilmy.

Baca Juga:Ini 3 Imbauan Dishub soal Larangan Parkir di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten CirebonSMPN 1 Anjatan Gelar Doa Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob

Dengan demikian, lanjut Hilmy, untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas diperlukan upaya penataan parkir di komplek perkantoran pemda.

Sehingga, kata Hilmy, kendaraan di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon dilarang parkir di bahu jalan.

“Parkir kendaraan roda dua  dan roda empat  di komplek perkantoran pemda agar masuk ke masing-masing OPD atau di kantong parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujar Hilmy.

Diungkapkan Hilmy, ada beberapa kantong parkir yang disediakan pemerintah daerah yakni, halaman belakang kantor Dinas Kesehatan, dan halaman Masjid Agung Sumber.

Selain itu, kantong parkir juga disiapkan di Gor Ranggajati Sumber, dan kantong parkir stadion Ranggajati Sumber.

“Penertiban sekaligus penataan parkir kendaraan ini agar wilayah perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon tampak bagus,” tandas Hilmy.

Larangan Parkir Masih Sosialisasi

Sekda menambahkan, parkir kendaraan ini harus sesuai dengan tempatnya. Pemda punya lahan. Maka,  manfaatkanlah lahan-lahan parkir yang sudah disediakan.

Baca Juga:Debit Sungai Cimanuk Sempat Level Waspada, Begini Kondisinya TerkiniPuluhan Pabrik Penggilingan Padi Setop Produksi, Apa Penyebabnya?  

Bahkan, ke depan khusus untuk hari Jumat kedua atau ke-4 tidak boleh ada yang bawa mobil ke lingkungan kantor.

“Badan jalan kita ini sudah sempit. Maka lahan lahan parkir harus dimanfaatkan,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar mengaku, belum bisa berkomentar banyak.

Sebab, larangan parkir masih tahap sosialisasi. Pihaknya akan kembali merapatkan penataan parkir di badan jalan komplek perkantoran pemda.

“Kita akan rapatkan bersama. Termasuk mengkaji apa manfaatnya bagi masyarakat dan tidak manfaatnya serta dampaknya,” kata  Asdullah singkat. (sam)

0 Komentar