MAJALENGKA. RADACIREBON.ID – Sejumlah kepala desa (Kuwu) di Kabupaten Majalengka dibuat kaget di penghujung tahun 2022 kemarin.
Pasalnya munculnya regulasi baru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membuat kepala desa mengeluh.
Peraturan (PMK) itu muncul lantaran berpengaruh terhadap kondisi pendapatan Pemerintah Desa (Pemdes) salah satunya adalah pengurangan pagu anggaran Dana Desa (DD).
Baca Juga:Anggur Brasil Tumbuh Subur di Majalengka, Banyak Diminati karena Lebih Cepat Berbuah Bupati Majalengka Menyadari Kritik dari Media sebagai Pengungkit Perubahan
Hal itu terungkap saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding yang berlangsung pada akhir tahun, Jumat 30 Desember 2022.
BACA LAGI: Bupati Majalengka Menyadari Kritik dari Media sebagai Pengungkit Perubahan
Kepala Desa Leuwimunding Aang Rukman Lesmana menyebutkan, ketetapan aturan baru PMK justru mendadak tepatnya di penghujung tahun.
“Bagaimana tidak kaget. Mungkin bukan saya aja yang ngeluh. Di saat RKPDes sudah rampung tinggal penetapan APBDes malah dikagetkan dengan aturan (PMK) tersebut. Apalagi terdapat pengurangan pagu yang sangat besar,” terang Aang, kemarin.
Aang menyatakan pendapatan Desa Leuwimunding dari Dana Desa (DD) yang sebelumnya mencapai Rp1,5 miliar lebih, kali ini dari aturan baru itu hanya didapat Rp1,06 miliar. Artinya Desa Leuwimunding kehilangan sebesar Rp500 jutaan lebih karena penurunan DD itu.
“Kami menggelar Musdesus itu Jumat 30 Desember 2022, sementara PMK ditetapkan dua hari sebelumnya atau diterima oleh kami Rabu 28 Desember 2022. Sedangkan RKPDes sudah kami susun dan tinggal penetapan saja,” paparnya.
BACA LAGI: Anggur Brasil Tumbuh Subur di Majalengka, Banyak Diminati karena Lebih Cepat Berbuah
Baca Juga:Kwarcab Majalengka Bantu Penderita Tumor MataTersisa Satu Kecamatan Tanpa Kasus
Menurut Aang, kondisi ini jelas mengganggu administrasi yang ada di setiap desa, termasuk Desa Leuwimunding. Sebab dalam menyusun RKPDes, pemdes mengacu pada anggaran tahun sebelumnya.
Sehingga, lanjut dia, ketika muncul PMK dengan penurunan angka DD membuat pemdes sebagian harus mengubah ulang RKPDes, khususnya program program skala prioritas yang telah diusulkan dalam kebijakan pemdes itu.
“Kalau mengubah RKPDes dengan waktu beberapa hari saya kira akan sulit. Otomatis sejumlah program yang masuk di RKPDes itu tetap dijalankan namun volumenya kita kurangi. Karena kalau menghapus sesuai usulan dan kebutuhan masyarakat dengan kondisi keuangan tidak bisa, solusinya kita kurangi volume,” paparnya.