CIREBON, RADARCIREBON.ID– Didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) cipta kerja karyawan yang menikah dengan teman sekantor tidak bisa dipecat.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir Desember 2022, Pasal 153 Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan sejumlah alasan.
Aturan Terdahulu
Dalam aturan sebelumnya, pengusaha bisa melarang karyawannya untuk menikahi rekan sekantor karena adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Yuk Cek, Hari Libur dan Cuti Tahun 2023
UU Ketenagakerjaan saat itu mengatur ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 (“Putusan MK 13/2017”) menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengusana tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan. Artinya, pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan.
Hal itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.
Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.