Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan

jadwal-sim-keliling
Ilustrasi jadwal SIM Keliling di Jakarta/Istimewa.
0 Komentar

SIMAK informasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan SIM C pada artikel ini.

Tak hanya informasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, simak juga informasi mengenai syarat yang harus disiapkan dan dibawa saat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.

Seperti diketahui, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Tahapan dari Awal sampai Dapat SIM LagiMengenal Mama Sayi, Lebih dari 27 Tahun Merawat dan Menjaga Pedati Gede Pekalangan Cirebon

Di mana pada pasal itu disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Artinya, begitu penting bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat, memiliki SIM.

Di Cirebon, Anda bisa datang ke Satpas SIM Polres Cirebon Kota di Kawasan Ade Irma Suryani Kota Cirebon untuk mendapatkan informasi mengenai layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Atau bisa datang langsung ke Markas Polresta Cirebon di Sumber, Kabupaten Cirebon.

Lalu, berapa biaya perpanjangan SIM A dan SIM C?

Dikutip dari laman Korlantas Polri, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka  biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.

dan, untuk perpanjangan SIM A atau C, ada syarat-syarat yang harus disiapkan pemohon.

Dan, berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Tes Psikologi SIM
  4. Surat Keterangan Sehat

Itulah informasi mengenai mengenai biaya perpanjangan SIM A dan SIM C serta syarat yang harus disiapkan dan dibawa saat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Semoga bermanfaat. (*)

 

0 Komentar