JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Mulai 2023 ini Korlantas Polri memberlakukan BPKB elektronik.
Ini merupakan kebijakan konversi BPKB konvensional ke BPKB elektronik. Kebijakan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.
Hal itu dibenarkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui NTMC Polri, Yusri men konversi BPKB tersebut mulai berlaku pada 2023.
Baca Juga:Tentang Pedati Gede Pekalangan, Pernah Digunakan dalam Pembangunan Masjid Agung Sang Cipta RasaIni Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” terang Brigjen Yusri, Mingu 1 Januari 2023.
Brigjen Yusri Yunus juga mengatakan, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Cip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Menurutnya, BPKB elektronik bentuknya buku seperti paspor konvensional.
Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” pungkas Brigjen Yusri. (*)