CIREBON, RADARCIREBON.ID- Dishub Kabupaten Cirebon sudah menyiapkan 4 titik kantong parkir.
Empat titik kantong parkir ini disiapkan untuk antisipasi jika larangan parkir di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon diterapkan.
Kasi Parkir Bidang Sarpras Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Alfa mengatakan, penataan parkir kendaraan di badan jalan komplek perkantoran sudah melalui survei.
Baca Juga:Ini 4 Titik Kantong Parkir jika Larangan Parkir di Komplek Perkantoran Pemda DiberlakukanBupati Nina Launching Pasar Murah Serentak, Bertekad Bantu Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Hasilnya, kata Alfa ada empat titik kantong parkir yang akan digunakan. Berikut empat kantong parkir yang disiapkan Dishub Kabupaten Cirebon:
1. Halaman Masjid Agung Sumber
Kantong parkir di Masjid Agung Sumber bisa menampung 66 kendaraan.
2. Belakang Kantor Dinas Kesehatan
Di lokasi ini bisa menampung sebanyak 32 kendaraan.
3. Halaman GOR Ranggajati
Di lokasi ini memiliki kapasitas 123 kendaraan roda empat.
4. Stadion Ranggajati
Di lokasi memiliki daya tampung sebanyak 63 kendaraan.
Dijelaskan Alfa, tidak ada penarikan retribusi parkir ketika kantong-kantong parkir itu sudah dimanfaatkan.
“Dishub tidak menarik retribusi. Sesuai dengan rapat FGD, bahwa di objek pelayanan publik tidak boleh ada penarikan retribusi. Dan Dishub tidak mengeluarkan surat tugas,” terang Alfa.
Kalaupun ada yang menarik retribusi, lanjut Alfa, itu bukan tanggung jawab Dishub. Alfa mencontohkan, penarikan karcis di Gor Ranggajati itu pengelolaannya ada di Disbupar.
Pun yang di Masjid Agung Sumber, pengelolaan oleh pihak masjid. “Jadi sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penarikan retribusi yang dilakukan oleh dishub,” tandasnya. (sam)