Apakah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah mau habis? Sebaiknya cek sekarang juga! Sebelum masa berlaku habis, Anda bisa segera merencanakan melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C. Apa saja yang perlu dibawa bila melakukan perpanjangan SIM? Simak berikuti ini syarat-syarat perpanjangan SIM.
Pelayanan perpanjangan SIM ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres). Jadi sebelum Anda datang ke Sat Lantas yang berada di Markas atau Kantor Kepolisian Resor, harus melengkapi syarat-syarat perpanjangan SIM. Polres di daerah Anda biasa juga mengadakan mobil SIM Keliling, yang khusus melayani perpanjangan SIM.
Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM A maupun SIM C yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Volume Sampah Perkotaan MeningkatHasil Ujikom Jadi Bahan Untuk Baperjakat
1. SIM yang Anda miliki harus masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya. Lihat pada bagian yang tertera di SIM anda. Misal masa berlaku SIM hingga tanggal 10 Januari 2023, Anda harus melakukan perpanjangan SIM paling lambat tanggal 9 Januari 2023. Bila mengajukan perpanjangan SIM tanggal 11 Januari 2023, akan diarahkan untuk membuat SIM baru.
2. Untuk perpanjangan SIM harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Markas Kepolisian Resor dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Syarat-syarat perpanjangan SIM yang sudah diterangkan tadi harus dilampirkan saat mengajukan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Kapolsi Nomor .9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. (cep)