SIMAK informasi pelayanan SIM Keliling untuk Kabupaten Karawang pada hari ini, Kamis 5 Januari 2023.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Krawang ini tentu untuk memudahkan masyarakat. Jaditak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, khususnya warga Karawang, cukup memperhatikan jadwal SIM Keliling yang di-update setiap hari.
Baca Juga:Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini, Kamis 5 Januari 2023, Tersebar di 2 LokasiIni Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 5 Januari 2023
Perlu diingat, layanan SIM Keliling yang digelar jajaran Polres Karawang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Dan, perpanjangan SIM A dan SIM C ini yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jadi jika masa berlaku SIM A dan SIM C habis, maka harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Jadi bagi Anda warga Karawang, layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis 5 Januari 2023, ada di dua lokasi.
Untuk diketahui, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 5 Januari 2023 dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Berikut adalah lokasi pelayanan SIM Keliling wilayah Karawang yang digelar Polres Karawang:
-Rengas Dengklok
-Telaga Sari
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
-Bukti Cek Kesehatan
-Bukti Tes Psikologi
Baca Juga:Jadwal Putaran Kedua Liga 1 Sudah Pasti, Ini Tim Pertama yang akan Dihadapi PersebayaAbraham Usul Bubarkan TAPPD, Belum Ada Hasil Nyata untuk Kabupaten Cirebon
Itulah informasi menganai pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Karawang yang digelar Satlantas Polres Karawang. Semoga bermanfaat. (*)