Terkait Ada Bendera Partai di Masjid Raya Attaqwa, Bawaslu Sampaikan Ini

Pengurus Partai Ummat saat bertemu Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (5/1/2023), --FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
Bawaslu Kota Cirebon saat menerima kunjungan dari Partai Ummat, Kamis (5/1/2023), --FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

Di sisi lain, sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, langsung mendapat klarifikasi. Klarifikasi tersebut dating dari Attaqwa Centre.

Kepada Radar Cirebon, Ketua DKM Masjid Raya Attaqwa, DR H Ahmad Yani MAg menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan maupun memfasilitasi kampanye partai apapun di dalam masjid. Menurut Yani, sejak pertama kali mendapatkan amanah sebagai pengurus Attaqwa Center, dirinya tidak pernah mengizinkan paertai politik (parpol) kampanye di masjid.

Sebagai pengurus, lanjut Yani, pihaknya memahami undang-undang (UU) Kepemiluan, bahwa tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.

Baca Juga:Partai Ummat Kota Cirebon Datangi Bawaslu, Ada Apa?Lurah se-Kota Cirebon Serbu Balaikota, Ada Apa?

Adapun kasus pada tanggal 1 Januari 2023 yang dilakukan Partai Ummat Kota Cirebon, pihaknya sudah koordinasi dengan staf sekretariat. Ternyata,  sama sekali tidak ada koordinasi melalui surat kepada sekretariat Attaqwa Center. “Kami tidak mengetahui secara detil mereka membawa atribut,” tandasnya.

Kalau sujud syukur sebagai parpol lolos verifikasi, itu hak sebagai muslim. “Tapi, kami keberatan, dan sudah memberikan surat teguran kepada Partai Ummat yang membentangkan bendera partai di masjid,” kata Yani.

Pihaknya mengimbau semua masyarakat, agar memandang kasus ini secara jernih. Sebagai representasi masjid milik pemerintah daerah, hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah. Semua kegiatan di Attaqwa, lanjut Yani, tidak ada sama sekali berkaitan dengan politik praktis. “Tudingan Attaqwa memfasilitasi Partai Ummat, sama sekali tidak benar,” pungkasnya. (abd/awr)

0 Komentar