Jadwal SIM Keliling di Kuningan Sabtu 7 Januari 2023  

Jadwal SIM Keliling di Kuningan Sabtu 7 Januari 2023  
Layanan SIM Keliling Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan memberikan layanan yang memudahkan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. Yakni dengan adanya layanan SIM Keliling, yang terjadwal dan lokasinya mendekati masyarakat. Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Kuningan ini setiap harinya lokasinya berbeda tempat.

Ketika ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, masyarakat Kabupaten Kuningan tidak perlu datang ke Mapolres Kuningan. Tapi bisa datang ke lokasi sesuai jadwal SIM Keliling di Kuningan. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluarsa atau masa berlakunya habis tidak bisa dilayani di layanan SIM Keliling ini.

Layanan SIM Keliling hanya untuk membuat perpanjangan SIM A maupun SIM C, yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus datang langsung ke Markas Polres Kuningan.

Baca Juga:Jumat Curhat, Warga Minta Polisi Berantas Curanmor dan Peredaran MirasBerburu 5 Camilan Jadul Asli Kuningan

Untuk jadwal SIM Keliling di Kabupaten Kuningan pada hari Sabtu 7 Januari 2023 ada di Taman Kota Kuningan.

Sebagaimana disebutkan Aiptu Sunarto, Baur Sim Sat Lantas Polres Kuningan, terhitung mulai Januari 2023, pemohon perpanjangan atau proses baru SIM A maupun SIM C diberlakukan wajib mengikuti psikotes sebagai dasar syarat pembuatan SIM.

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dilampirkan untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C

-Kartu Tanpa Pendududuk (e-KTP) asli

-Surat keterangan kesehatan

-Surat lulus hasil psikotes atau tes psikologi

Surat keterangan kesehatan berbasis aplikasi SIMPEL POL, yang aplikasinya bisa  didownload melaluiPlayStore.

Langkah selanjut yakni pemohon melakukan pendaftaran dan mengisi formulir. Lalu akan dilakukan pengentrian data diri pemohon SIM.  Petugas akan melakukan proses identifikasi yakni pengambilan gambar wajah, sidikjari, dan tandatangan. Selanjutnya proses pencetakan dan SIM diserahkan ke pemohon. (*)

 

0 Komentar