Rinciannya, knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, kendaraa tidak sesuai TNKB. Kemudian kendaraan over load dan over dimens, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, tidak memakai TNKB hingga balap liar.
“Prioritas utama tetap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual sebagai pendukungnya,” tandasnya. (*)