UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.
Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Sumedang Hari Ini, Senin 9 Januari 2023Jadwal SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Senin 9 Januari 2023
Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C.
Dan, berikut adalah lokasi pelayanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin 9 Januari 2023:
-Jaktim: Mall Grand Cakung
-Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
-Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
-Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Demikian informasi menganai pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang digelar Polda Metro Jaya. Semoga bermanfaat. (*)