UNTUK memudahkan masyarakat khusus yang berdomisili di Kabupaten Kuningan, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan memberikan layanan jadwal SIM Keliling di Kuningan. Adanya layanan Jadwal SIM Keliling di Kuningan ini menjangkau masyarakat Kabupaten Kuningan di berbagai tempat. Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan pun telah membuat jadwal SIM Keliling di Kuningan.
Untuk diketahui, masyarakat Kabupaten Kuningan yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tidak mesti ke Markas Polres Kuningan. Tentunya masyarakat bisa memanfaatkan layanan jadwal SIM Keliling di Kuningan, sesuai dengan jadwal hari ini.
Layanan jadwal SIM Keliling di Kuningan hanya untuk membuat perpanjangan SIM, yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluarsa atau masa berlakunya habis tidak bisa dilayani di layanan SIM Keliling ini. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus datang langsung ke Markas Polres Kuningan.
Baca Juga:Hari Ini DPRD Panggil Panitia Tour de LinggarjatiSepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Untuk jadwal SIM Keliling di Kabupaten Kuningan pada hari ini Senin 9 Januari 2023 diadakan di Taman Cilimus. Adapun jam operasional pelayanan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Baur Sim Sat Lantas Polres Kuningan Aiptu Sunarto menuturkan, jadwal SIM Keliling di Kuningan hari ini Senin 9 Januari 2023 ada di Taman Cilimus. Diinformasikan bahwa mulai Januari 2023, sesuai dengan peraturan kapolri bahwa pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C diberlakukan wajib mengikuti psikotes sebagai dasar syarat pembuatan SIM. Peraturan tersebut juga diberlakukan pagi pemohon proses baru SIM A maupun SIM C.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dilampirkan untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C
-Kartu Tanpa Pendududuk (e-KTP) asli
-Surat keterangan kesehatan dari dokter
-Surat lulus hasil psikotes atau tes psikologi
Kesehatan berbasis aplikasi SIMPEL POL, yang bisa aplikasinya didownload melalui PlayStore.
Langkah selanjut yakni pemohon melakukan pendaftaran dan mengisi formulir. Lalu akan dilakukan pengentrian data diri pemohon SIM. Petugas akan melakukan proses identifikasi yakni pengambilan gambar wajah, sidikjari, dan tandatangan. Selanjutnya proses pencetakan dan SIM diserahkan ke pemohon. (*)