Kemudian, penugasan personel Satlinmas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penertiban surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah/pemeritah daerah, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya.
Terakhir, dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 serta tahapan Pemilu lainnya. (kho)