“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa mandiri adalah suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri,” ucap Hamdan.
Menurut Hamdan, kategori desa mandiri antara lain adanya pelayanan umum yang baik, penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai indeks pembangunan desa (IPD) lebih dari 75.
Salah satu penerima Piagam Penghargaan Satya Lencana Desa Mandiri, Kepala Desa Manis Kidul Maman Sadiman berterima kasih kepada bupati dan masyarakat atas penghargaan itu. Ini merupakan awal yang baik bagi seluruh masyarakat Desa Manis Kidul.
Baca Juga:Pengusaha Malaysia Tertarik Investasi ke IKN Nusantara Pejabat Ikut Ujikom, Wabup: Belum Tentu Diganti
Penghargaan ini, kata Maman, diakuinya sebagai wujud kerja masyarakat bersama pemerintah desa dalam menyukseskan Desa Manis Kidul sebagai Desa Mandiri. Pihaknya akan berupaya mempertahankan raihan tersebut di tahun-tahun selanjutnya. (ale)