Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 10 Januari 2023

jadwal-sim-keliling
Ilustrasi jadwal SIM Keliling di Jakartta dan Bandung. Foto: Istimewa.
0 Komentar

ARTIKEL ini menyajikan informasi jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta pada hari ini, Selasa 10 Januari 2023.

Jadwal SIM Keliling di Jakarta ini digelar oleh Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan. Sehingga warga tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, maka cukup memperhatikan jadwal SIM Keliling yang di-update setiap hari.

Baca Juga:Emosi SerumpunIdentitas Kependudukan Digital Warga Kota Cirebon Sudah Bisa Diunduh, Kini Tak Perlu Repot Bawa Dompet

Layanan SIM Keliling yang digelar jajaran Polda Metro Jaya sendiri hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM A dan SIM C juga yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM A dan SIM C habis, maka harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah, bagi Anda warga Jakarta, layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa 10 Januari 2023, ada di empat lokasi.

Untuk diketahui, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa 10 Januari 2023 dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di mana untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku

-Fotokopi SIM lama dan SIM asli

-Bukti cek kesehatan

-Bukti tes psikologi

Kenapa wajib perpanjang SIM? Karena SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Vietnam vs Indonesia, Ini Hitung-hitungan Skuad Garuda Lolos Final Piala AFF 2022Vietnam vs Indonesia: Draw dengan Gol, Lolos ke Final Piala AFF 2022

Dikutip dari Wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

0 Komentar