Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.
Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online.
Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C.
Baca Juga:Emosi SerumpunIdentitas Kependudukan Digital Warga Kota Cirebon Sudah Bisa Diunduh, Kini Tak Perlu Repot Bawa Dompet
Dan, berikut adalah lokasi pelayanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Selasa 10 Januari 2023:
 -Jaktim: Mall Grand Cakung
 -Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
 -Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
 -Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Demikian informasi menganai pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang digelar Polda Metro Jaya. Semoga bermanfaat. (*)