Syarat tersebut sangatlah penting untuk memperpanjang STNK.Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.
Selain itu, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
Kalau untuk 5 tahunan atau biasa disebut dengan istilah ganti plat, harus dibayarkan di Samsat Induk dengan membawa motor.
Baca Juga:Tingkatkan Sinergitas dengan Kalangan Pendidikan, Bupati Nina Kunjungi STAIS Padhaku SegeranTerbaru, Sertifikasi Guru Dibuka Januari 2023: Ini yang Harus Disiapkan Tendik
Karena motor akan di foto, dan dimasukkan ke data pemilik kendaraan melalui online. Kendaraan juga nantinya akan dicek fisik. (cep)