Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 11 Januari 2023, Tersebar di 2 Lokasi

sim-jalur-online
Ilustrasi perpanjang SIM jalur online/Istimewa.
0 Komentar

INI adalah informasi jadwal SIM Keliling untuk wilayah Bandung pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023.

Jadwal SIM Keliling di Bandung ini digelar Satlantas Polrestaabes Bandung untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat.

Jadi, warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM, tak harus datang ke Markas Polrestabes Bandung. Cukup memperhatikan jadwal SIM Keliling yang di-update setiap hari.

Baca Juga:Persib vs Persija, Ini Posisi Pangeran Biru dan Macan Kemayoran di Klasemen Sementara Liga 1 2022/2023Ceres Swasta

Layanan SIM Keliling yang digelar jajaran Polrestabes Bandung sendiri hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM A dan SIM C juga yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM A dan SIM C habis, maka harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah, bagi Anda warga Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023, ada di dua lokasi.

Untuk diketahui, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 11 Januari 2023 dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di mana untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku

-Fotokopi SIM lama dan SIM asli

-Bukti cek kesehatan

-Bukti tes psikologi

Kenapa wajib perpanjang SIM? Karena SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Tahun Politik 2023, Walikota Cirebon Nashrudin Azis: Hangat Boleh, tapi…  Partai Demokrat Ungkap Kronologi Azis Mundur, Andru: Biar Publik yang Menilai

Dikutip dari Wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

0 Komentar