Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi membenarkan tentang kabar kontraktor belum dibayar oleh pemkot.
Menurut Sekda, hasil video conference (vicon) dengan pemerintah pusat, memang ada perubahan pola transfer dana ke daerah. Khususnya dana alokasi umum (DAU). Sedianya blok grand, berubah menjadi specific grand.
“Ini yang harus kita hitung ulang untuk anggaran 2023. Termasuk anggaran yang tertunda dibayarkan,” kata Sekda.
Baca Juga:Rhoma Irama Bawakan Lagu BTS, Dangdut Campur Lagu Korea, Begini JadinyaNashrudin Azis Resmi Gabung PDIP, Ini Sikap Partai Demokrat di Pemerintahan Kota Cirebon
Untuk itu, kata Agus Mulyadi, pihaknya meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk merekap totalnya.
Nanti, akan dilaporkan kepada walikota, disertai beberapa opsi langkah-langkah selanjutnya. Nanti, atas arahan walikota, akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon, serta kepada media.
“Jumlahnya belum bisa menjelaskan, karena masih menunggu laporan dari BPKPD,” kata Sekda.
Memang, dalam APBD, ada pendapatan asli daerah (PAD). Ada juga pendapatan bersifat transfer. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari PAD serta transfer, tidak terpenuhi. Padahal, pergerakan masalah ini sudah ditaksir, sehingga harusnya bisa diantisipasi oleh pemkot.
“Yang belum dibayarkan berkaitan dengan pembangunan fisik,” tegasnya.
Rumor pergeseran anggaran prioritas digeser ke program non prioritas, kata Agus Mulyadi, karena waktunya terlalu mepet.